Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemegang Sertifikat kesesuaian untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir.
(3) Dalam hal tidak ada perubahan yang signifikan terkait jasa dan proses penyediaan jasa sesuai dengan hasil audit terakhir:
a. kegiatan determinasi dimulai pada evaluasi tahap 2 (dua); dan
b. Sertifikasi ulang dapat dilakukan secara daring dengan:
1. audit dokumen/rekaman; dan/atau
2. audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
(4) Ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan Sertifikasi ulang.
Your Correction
