Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) LSPro melakukan pengawasan untuk memastikan konsistensi Pelaku Usaha dalam pemenuhan persyaratan SNI atas jasa yang telah disertifikasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan surveilans.
(3) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara:
a. luring; atau
b. daring.
(4) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui evaluasi berupa:
a. inspeksi terhadap proses penyediaan jasa;
b. inspeksi terhadap hasil penyediaan jasa;
c. audit sistem manajemen penyediaan jasa; dan/atau
d. pengujian terhadap hasil pemberian jasa dalam hal jenis jasa membutuhkan pengujian.
(5) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi.
Your Correction
