Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi diberikan bukti kesesuaian berupa Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a.
(2) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh LSPro dan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
(3) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus memuat:
a. nomor Sertifikat atau identifikasi unik lainnya;
b. nomor atau identifikasi lain yang menyatakan acuan skema Sertifikasi;
c. nama dan alamat LSPro;
d. nama dan alamat pemegang Sertifikat;
e. nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi;
f. pernyataan kesesuaian yang mencakup :
1. merek jasa yang disertifikasi, dalam hal sesuai;
2. tipe/jenis/klasifikasi/golongan/kategori jasa/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan;
3. nomor dan judul SNI yang menjadi dasar Sertifikasi; dan
4. nama dan alamat usaha;
g. status akreditasi atau pengakuan LSPro;
h. tanggal penerbitan dan tanggal berakhir Sertifikat sesuai masa berlakunya;
i. riwayat Sertifikat dalam hal terdapat perubahan atau pemutakhiran; dan
j. tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
