Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro menyusun rencana evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan Sertifikasi. (2) Rencana evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas tujuan, waktu, lingkup Sertifikasi, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda yang mencakup: a. inspeksi terhadap proses penyediaan jasa; b. inspeksi terhadap hasil penyediaan jasa; c. audit sistem manajemen pemberian jasa; dan d. pengujian terhadap hasil pemberian jasa dalam hal jenis jasa membutuhkan pengujian. (3) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian jasa yang disediakan oleh pelaku usaha sesuai lingkup jasa yang diajukan untuk disertifikasi; (4) Pelaksanaan evaluasi yang telah direncanakan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kompetensi: a. pemahaman dan pengalaman tentang prinsip, praktik, dan teknik audit sesuai SNI ISO 19011; b. pemahaman mengenai proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro; c. pemahaman mengenai standar sistem manajemen yang relevan; d. pengetahuan mengenai SNI jasa yang diajukan untuk Sertifikasi; e. pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai sektor bisnis jasa yang diajukan untuk Sertifikasi; f. pengetahuan mengenai proses penyediaan jasa sesuai dengan lingkup SNI; dan g. pengetahuan mengenai peraturan perundang- undangan terkait jasa yang diajukan untuk sertifikasi.
Your Correction