Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) Penandatanganan perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dilakukan setelah:
a. permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan; dan
b. pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro.
(2) Perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan LSPro.
Your Correction
