Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelengkapan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling sedikit berupa: a. informasi pemohon, yang terdiri atas: 1. nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi; 2. dokumen legalitas operasional jasa dari instansi/lembaga yang berwenang atau bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. bukti kepemilikan merek jasa atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal pemohon memegang hak berdasarkan hukum terhadap jasa dan merek jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, dalam hal sesuai; 4. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA dalam hal pemohon yang berkedudukan di wilayan merupakan pemegang hak berdasarkan hukum terhadap jasa dan merek jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, dalam hal sesuai; dan 5. pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi; b. informasi jasa, yang terdiri atas: 1. nama dan alamat penyediaan jasa; 2. tipe/jenis/klasifikasi/golongan/kategori jasa; 3. rancangan jasa; 4. nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai Persyaratan Acuan; 5. foto tempat penyediaan jasa; 6. profil usaha; dan 7. laporan hasil pengujian terhadap hasil pemberian jasa, dalam hal jenis jasa membutuhkan pengujian; dan c. informasi proses penyediaan jasa, yang terdiri atas: 1. struktur organisasi, nama, dan jabatan personel penanggung jawab penyediaan jasa; 2. informasi terkait pengelolaan dan pengendalian mutu penyediaan jasa yang mencakup bukti pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI; 3. dalam hal tersedia, menyampaikan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan: a. SNI ISO 9001 atau ISO 9001 atau standar lain terkait sistem manajemen dari Lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN; atau b. ISO 9001, atau standar internasional lain terkait sistem manajemen dari Lembaga sertifikasi badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai.
Your Correction