Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prosedur administratif berisi ketentuan: a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi: 1. permohonan Sertifikasi; dan 2. kelengkapan permohonan Sertifikasi. b. seleksi yang meliputi: 1. tinjauan permohonan Sertifikasi; 2. penandatanganan perjanjian Sertifikasi; dan 3. penyusunan rencana evaluasi.
Your Correction