Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) Skema Penilaian Kesesuaian yang diatur dalam Peraturan Badan ini berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan Sertifikasi terhadap jasa berdasarkan Persyaratan Acuan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
(3) Dalam hal LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, BSN dapat menunjuk LSPro dengan ruang lingkup yang sejenis.
Your Correction
