Correct Article 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Analis Standardisasi dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Standardisasi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Standardisasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; dan
b. Analis Standardisasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) Analis Standardisasi yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Your Correction
