Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; d. perolehan penghargaan / tanda jasa; e. perolehan gelar/ ijazah lain; atau f. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (4) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi: a. perolehan ijazah/ gelar pendidikan formal di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian; b. penyusunan Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian; c. penerjemahan/ penyaduran buku dan Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian; d. penyusunan pedoman/ petunjuk teknis di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. (5) Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Your Correction