Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bagi Analis Standardisasi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Standardisasi Ahli Utama. (2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Standardisasi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Standardisasi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Analis Standardisasi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (5) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagairnana dimaksud pada ayat (1). (6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Analis Standardisasi setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Standardisasi Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lirna) untuk Analis Standardisasi Ahli Utama. (7) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan Jenjang jabatan lebih tinggi; dan b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi. (8) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Standardisasi setiap tahun: a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Analis Standardisasi Ahli Muda; dan c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Analis Standardisasi Ahli Madya. (9) Target Angka Kredit dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama.
Your Correction