Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada awal tahun, Analis Standardisasi wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Standardisasi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
Your Correction