Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Rencana SKP Analis Standardisasi dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja. (2) Penyusunan Rencana SKP Analis Standardisasi dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung. (3) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kinerja.
Your Correction