Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Standardisasi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (2) Analis Standardisasi yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Analis Standardisasi harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (3) Pejabat Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (4) Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction