Correct Article 58
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
b. PNS yang akan diusulkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf d memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Analis Standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
