Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Analis Standardisasi dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional; b. salinan PAK terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Your Correction