Correct Article 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Your Correction
