Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Your Correction