Correct Article 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Analis Standardisasi Ahli Madya menjadi Analis Standardisasi Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan jenjang jabatan dari Analis Standardisasi Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Standardisasi Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Your Correction
