Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Standardisasi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Analis Standardisasi mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat·yang Berwenang; e. salinan surat keputusan pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB. (3) Analis Standardisasi yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) Analis Standardisasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya. (5) Analis Standardisasi Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Analis Standardisasi Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister (S2) dengan kualifikasi pendidikan di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction