Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. melakukan verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional; g. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan h. memberikan bahan pertimbangan kepada Pyb dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Standardisasi dalam pendidikan dan pelatihan. (2) Tim Penilai Analis Standardisasi yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Pertama sampai dengan Analis Standardisasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat. (3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, unsur kepegawaian, dan Analis Standardisasi. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Standardisasi Ahli Madya; (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Standardisasi. (9) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Standardisasi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Standardisasi; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Standardisasi. (10) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Analis Standardisasi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Standardisasi. (11) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (12) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (13) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (14) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (15) Tim penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
Your Correction