Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction