Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Standardisasi memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pengembangan kompetensi bagi Analis Standardisasi dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Analis Standardisasi berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. (5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Analis Standardisasi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Standardisasi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction