Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Analis Standardisasi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Standar Kompetensi.
Your Correction
