Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Your Correction
