Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Pimpinan Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Your Correction