Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial- kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
