Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, diatur dengan Peraturan BSN mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing.
Your Correction
