Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;
b. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit sebesar 0 (nol);
c. Penilaian angka kredit dapat dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Standardisasi;
e. kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat;
f. Analis Standardisasi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi Pembina.
Your Correction
