Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; dan
b. PPK untuk jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Madya.
Your Correction
