Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; dan b. PPK untuk jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Madya.
Your Correction