Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama.
Your Correction
