Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN.
Your Correction
