Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Your Correction
