Correct Article 66
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2025.
Your Correction
