Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun. (2) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah rancangan SNI; b. jumlah SNI yang ditetapkan; c. jumlah SNI yang diterapkan; dan d. jenis dan jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Your Correction