Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal LSPro meyakini kesesuaian informasi hasil pengujian barang yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LSPro tidak perlu melakukan pengujian pada evaluasi tahap 2 (dua). (3) Dalam hal hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya. (5) Dalam hal pemohon dapat menyelesaikan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses Sertifikasi ke evaluasi tahap 2 (dua).
Your Correction