Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya
Current Text
Dalam hal pemohon Sertifikasi merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sertifikasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan metode:
1. luring; atau
2. daring;
b. dilakukan oleh auditor atau tim audit dengan waktu yang digunakan:
1. 1 (satu) orang personel selama 1 (satu) hari;
2. 1 (satu) orang personel selama 2 (dua) hari; atau
3. 2 (dua) orang personel selama 1 (satu) hari;
dan
c. dalam hal akan dilakukan pengambilan sampel oleh LSPro untuk pengujian, jumlah sampel barang yang diuji dibatasi hanya untuk pemenuhan semua parameter uji di dalam SNI.
Your Correction
