Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya
Current Text
(1) LSPro menyusun rencana evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan Sertifikasi.
(2) Rencana evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi barang;
b. pengambilan contoh yang meliputi merek, jenis/tipe/varian barang dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian barang dan mewakili barang; dan
c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan.
(3) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup barang.
(4) Pelaksanaan evaluasi yang telah direncanakan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kompetensi:
a. pemahaman mengenai prinsip, praktik, dan teknik audit berdasarkan SNI ISO 19011;
b. pemahaman mengenai proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
c. pemahaman mengenai standar sistem manajemen mutu atau standar sistem manajemen keamanan pangan;
d. pemahaman mengenai teknik pengambilan contoh;
e. pengetahuan mengenai SNI produk pangan lainnya;
f. pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai sektor produk pangan lainnya;
g. pengetahuan dan/atau mengenai proses produksi produk pangan lainnya sesuai dengan lingkup SNI;
dan
h. pengetahuan mengenai peraturan perundang- undangan terkait barang yang diajukan untuk disertifikasi.
Your Correction
