Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Peralatan dan Permesinan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1019) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: