Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTROTEKNIKA, TELEKOMUNIKASI DAN PRODUK OPTIK
Current Text
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi produk.
(3) Penetapan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
