Correct Article 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Lampiran VII dan Lampiran IX Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Peralatan Rumah Tangga Non Elektronik,
Olahraga dan Hiburan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 439);
b. Lampiran IV, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Kayu, Produk Berbahan Kayu dan Furnitur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 445); dan
c. Lampiran III Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1295), Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1023) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
