Correct Article I
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Current Text
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 923) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional:
a. Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun
2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1018);
b. Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1310);
c. Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 164);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor jasa meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk:
a. pengelolaan pariwisata alam;
b. proses laundry rumah sakit;
c. pasar rakyat;
d. kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata;
e. pengelolaan pendakian gunung;
f. usaha pariwisata; dan
g. penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi.
(3) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. skema Sertifikasi pengelolaan pariwisata alam tercantum dalam Lampiran I;
b. skema Sertifikasi proses laundry rumah sakit tercantum dalam Lampiran II;
c. skema Sertifikasi pasar rakyat tercantum dalam Lampiran III;
d. skema Sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung
kegiatan pariwisata tercantum dalam Lampiran IV;
e. skema Sertifikasi pengelolaan pendakian gunung tercantum dalam Lampiran V;
f. skema Sertifikasi usaha pariwisata tercantum dalam Lampiran VI; dan
g. skema Sertifikasi penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
