Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 466) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1023) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: