Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Tanaman dan Turunannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Lampiran IV Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Kimia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 442) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Kimia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1020); b. Lampiran VII, Lampiran XX, Lampiran XXXV, Lampiran XL, Lampiran XLI, Lampiran XLII, Lampiran LIII, Lampiran LVII, Lampiran LXIII, Lampiran LXVII, Lampiran LXX, Lampiran LXXXIX, Lampiran XC, Lampiran XCIX, Lampiran XCV Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 464); dan c. Lampiran XI dan Lampiran XII Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 708) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 166), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction