Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1292), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
