Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi. (3) Penetapan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction