Article 1
(1) Membentuk Komite Nasional INDONESIA untuk International Electrotechnical Commission, yang selanjutnya disebut dengan Komnas IEC, dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Komnas IEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.