Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian dan Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan melalui: a. evaluasi tahap 1 (satu); dan b. evaluasi tahap 2 (dua).
Your Correction