Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian dan Perkebunan
Current Text
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sektor Pertanian Dan Perkebunan dilakukan melalui tahapan:
a. determinasi;
b. tinjauan; dan
c. penetapan.
Your Correction
