Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian dan Perkebunan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XXXIII, Lampiran XXXIV, dan Lampiran XXXV Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 607) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 565) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 166), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
