Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian dan Perkebunan
Current Text
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Kepala BSN.
Your Correction
