Article 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 161);
b. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pelatihan Standardisasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1441);
c. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1194); dan
d. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 580), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.